Cara Membuat Ktp Umur 17 Tahun. Anak yang berusia 0 sampai 5 tahun. Mereka tidak perlu menyertakan npwp.
Cara membuat ktp anak dilakukan oleh disdukcapil atau upt disdukcapil kabupaten kota ketentuan lebih lanjut soal penerbitan kia akan diatur di peraturan menteri dalam negeri permendagri. Anak 5 sampai 17 tahun. Anak yang berusia 0 sampai 5 tahun.
Berikut syarat dan cara membuat ktp anak atau kia yang dilansir dari kemendagri go id bagi anak dengan warga negara indonesia wni yang baru lahir kia akan diterbitkan bersamaan dengan penerbitan akte kelahiran.
Kia digunakan sebagai identitas resmi anak sebagai bukti bahwa pemilik kartu adalah anak berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah. Ktp kartu tanda penduduk adalah salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh seorang warga negara indonesia dengan minimal usia 17 tahun sebagai tanda identitas diri. Warga negara asing wna yang memiliki izin tinggal tetap itap dan berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin juga wajib memiliki ktp. Sedangkan usia 12 17 tahun bisa dengan kartu pelajar atau surat keterangan dari sekolah ktp orang tua surat persetujuan orang tua dan data nasabah orang tua.